Prosedur Penelitian

INSTITUT AGAMA ISLAM LATIFAH MUBAROKIYAH
SURYALAYA-TASIKMALAYA
LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Jl. Raya Tanjungkerta Pagerageung Telp. (0265) 455808 Fax. (0265) 455809 web:https://lppm.iailm.ac.id/. email: lppmlatifah@yahoo.com


Nomor : B.702/Un.05/V.2/PP.00.9/10/2016 02 Oktober 2016
Lamp. : 1 (Satu) Bekas
Perlihal: Sosialisasi Pengusulan Proposal Litapdimas

Kepada Yth.
Bapak Dekan Fakultas
Lingkungan IAILM Suryalaya
Di
Tasikmalaya

Assalamu’alaikum, Wr.Wb.

Dengan hormat, kami koordinator program Litapdimas LPPM IAI Latifah Mubarokiyah bermaksud menyampaikan pemberitahuan batas waktu pengusulan proposal Litapdimas berikut ini:

A. Pengiriman FORM USULAN : (1) Judul; (2) Pengusul, Ketua dan Anggota dengan mencantumkan ID Member Litapdimas; (3) Besaran Dana yang Diusulkan; dan (4) Kluster Kategori Bantuan (Penelitian, Pengabdian Berbasis Riset, Jurnal Ilmiah, atau publikasi). Paling akhir Jum’at, 06 Oktober 2017, Form Usulan berupa File format Ms.Word kirim ke email : litapdimas.lp2m@uinsgd.ac.id
B. Pengiriman BERKAS USULAN : (1) Login Litapdimas; (2) Pengisian Data Usulan; dan
(3) Upload (unggah) berkas Proposal dan RAB (format PDF). Pengiriman dilaksanakan secara online melalui Litapdimas paling akhir Minggu, 22 Oktober 2016.
C. Pengiriman Berkas Usulan pada poin (B) otomatis ditolak tanpa sebelumnya menyelesaikan pengiriman Form Usulan sebagaimana ditegaskan pada poin (A).

Sehubungan dengan hal di atas, kami memohon kepada Bapak Dekan kiranya dapat mensosialisasikan ketentuan tersebut kepada Dosen Member Litapdimas di lingkungan Fakultas. Adapun Petunjuk Teknis sebagaimana terlampir.

Demikian, atas atensi dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Wassalamu’alaikum, Wr.Wb.

Ketua LPPM,
Ttd

Dr. R.Asep Hamdan Munawar,MSI. NIDN. 2117077501

Lampiran: Disampikan Kepada Yth.
1. Bapak Rektor;
2. Bapak Wakil Rektor I dan II;
3. Bapak Kepala Biro;
4. Arsip.

 


 

PETUNJUK TEKNISPENGUSULAN PROPOSALLITAPDIMAS IAILM SURYALAYA-TASIKMALAYA

Litapdimas merupakan pangkalan data penelitian dan pengabdian masyarakat Dikis Kemenag RI. Dalam waktu dekat, sistem ini bertujuan melakukan rekapitulasi pengusul bantuan penelitian, (2) pengabdian berbasis riset, (3) jurnal, dan (4) publikasi.

Ketentuan Umum

1. Mempunyai ID Member Litapdimas;
2. Mempunyai Jabatan Fungsional (Jafung) untuk Ketua Peneliti;
3. Member yang belum mempunyai Jafung hanya menjadi Anggota Peneliti;
4. Member bergelar Doktor yang mempunyai H-index 5 (Google Scholar atau Sinta) dan/atau mempunyai ID Scopus (Jurnal Reguler Non-Prosiding) dapat menjadi Ketua Peneliti di setiap Kluster kecuali Kategori Penelitian Kluster I (Peneliti Pemula / Pembinaan Kapasitas);
5. Jika poin (4) tidak terpenuhi maka kembali kepada aturan dasar : (a) Asisten Ahli menjadi Ketua pada Kluster I yaitu Peneliti Pemula / Pembinaan Kapasitas, atau Anggota Peneliti di setiap Kluster, kecuali menjadi Ketua pada Kategori Bantuan Jurnal dan Publikasi; (b) Lektor menjadi Ketua Peneliti di Kluster II (Penelitian Pengembangan Keilmuan Prodi), Kluster III (Penelitian DASAR Interdisipliner), Kluster IV (Penelitian DASAR Integrasi Keilmuan), dan Kluster V (Penelitian DASAR Islam Nusantara), serta/atauKluster IX (Penelitian DASAR Kolaborasi Internasional),namun yang terakhir ini mesti bergelar Doktor dan H-index seperti pada poin 4 di atas; dan (c) Lektor Kepala / Profesor (Guru Besar) menjadi Ketua Peneliti di Klaster VI (Penelitian TERAPAN dan Pengembangan Perguruan Tinggi), Kluster VII (Penelitian TERAPAN dan Pengembangan Nasional), Kluster VIII (Penelitian TERAPAN dan Pengembangan Global/Internasional); dan Kluster IX (Penelitian DASAR Kolaborasi Internasional);
6. Pengusulan Ketua atau Anggota Peneliti dapat melibatakan Akademisi PTKIN lain yang telah mempunyai ID Member Litapdimas;
7. Pengusulan keanggotaan Akademisi di luar PTKIN (dari Dalam atau Luar Negeri, Dosen atau Mahasiswa) yang dianggap dapat berkontribusi atau dibutuhkan bagi kelangsungan pelaksanaan penelitian dapat diusulkan kepada Majelis Seminar Proposal;
8. Keanggotaan : (a) Kluster I dan II boleh INDIVIDU atau KELOMPOK minimum 2 (dua) Orang termasuk Ketua Kelompok; (b) Selain Kluster I dan II harus/wajib KELOMPOK; dan
(c) KELOMPOK Kluster III, IV dan V minimum 3 (tiga) Orang termasuk Ketua Kelompok, dan KELOMPOK Kluster VI, VII, VIIIdan IX minimum 4 (empat) Orang termasuk Ketua Kelompok;
9. Pengusul tidak boleh double antara Penelitian dan Pengabdian;
10. Pengusul boleh double antara (a) Penelitian dan/atau Pengabdian dan (b) Publikasi;
11. Publikasi meliputi (a) Ekspose Karya Ilmiah di Even Internasional, berupa DRAFT atau BAHAN PAPER hasil riset MANDIRI atau hasil kompetisi riset sebelumnya yang Non- UNGGULAN yang berpotensi diterima atau Accepted di Konferensi Internasional ber- Output Publikasi Index Global Bereputasi (minimum Scopus) yang dilaksanakan di Dalam atau Luar Negeri; (b) Penghargaan Publikasi pada Jurnal Internasional terindeks bereputasi, berupa DRAFT atau BAHAN PAPER hasil riset MANDIRI atau hasil kompetisi riset sebelumnya yang Non-UNGGULAN yang berpotensi diterima atau Accepteddi JURNAL REGULER (Thomson, Scopus); dan (c) Penghargaan HKI dan Paten, berupa DRAFT atau BAHAN PAPER hasil riset MANDIRI atau hasil kompetisi riset sebelumnya yang Non-Tagihan HKI/Paten yang berpotensi memeroleh HKI/Paten.
12. Pengelola Jurnal boleh mengusulkan (a) Penelitian dan/atau Pengabdian; (b) Publikasi; dan (c) Bantuan Jurnal Ilmiah.
13. Bantuan Jurnal Ilmiah meliputi : (a) Penghargaan Jurnal Terindeks Lembaga Indexing Bereputasi, Contoh Proposal JPI FTK; (b) Penghargaan Jurnal Terakreditasi Online, Contoh Proposal AGRO Saintek dan Wawasan Ushuluddin; (c) Penghargaan Jurnal Terakreditasi (abaikan); dan (d) Bantuan Jurnal Pembinaan, Contoh Proposal Jurnal Ilmu Dakwah FDK. Catatan: Jurnal harus Terindex MORAREF.
14. Dosen Tugas Belajar tidak dapat mengajukan bantuan, Dosen Izin Belajar dibuat ketentuan tersendiri.

15. Pengusulan BERKAS PROPOSAL melampirkan Pengesahan/Persetujuan Pimpinan Fakultas/Dekan untuk kepentingan UNGGULAN dan DISTINGSI.
16. Kategori Bantuan bersumber BOPTN ini ada 2 (dua) RANAH : (a) Ranah BOPTN DIPA PTKIN bantuan sampai Rp.500 Juta,dan (b) Ranah BOPTN DIPA DIKTIS Kemenag RI. bantuan sampai Rp.1 Miliar.
17. Pengusul boleh double antara Ranah A dan Ranah B. Untuk bantuan RANAH B dibuat juknis tersendiri.

 

Kategori Bantuan Ranah A

A. Kluster Penelitian: I) Penelitian Pembinaan/Kapasitas Pemula,Rp.10.000.000,- s.d. Rp 20.000.000,-; II) Penelitian Pengembangan Program Studi, Rp.10.000.000,- s.d. Rp 20.000.000,-; III) Penelitian DASAR Interdisipliner, Rp.40.000.000,- s.d. Rp 100.000.000,-;
IV) Penelitian DASAR Integrasi Keilmuan, Rp.40.000.000,- s.d. Rp 100.000.000,-; V) Penelitian DASARIslam Nusantara, Rp.40.000.000,- s.d. Rp 100.000.000,-; VI) Penelitian TERAPAN dan Pengembangan Perguruan Tinggi, Rp.50.000.000,- s.d. Rp 100.000.000,-;
VII) Penelitian TERAPANdan Pengembangan Nasional, Rp.100.000.000,- s.d. Rp 250.000.000,-; VIII) Penelitian TERAPANdan Pengembangan Global/Internasional, Rp.101.000.000,- s.d. Rp 500.000.000,-; dan IX) Penelitian DASARUnggulan/Collaborative Research Internasional, Rp.101.000.000,- s.d. Rp 500.000.000,-
B. Kluster Jurnal Ilmiah: I) Penghargaan Jurnal Terindeks Lembaga Indexing Bereputasi, Rp.100.000.000,- s.d. Rp 150.000.000,-; II) Penghargaan Jurnal Terakreditasi Online, Rp.75.000.000,- s.d. Rp 100.000.000,-; III) Penghargaan Jurnal Terakreditasi, Rp.50.000.000,- s.d. Rp 100.000.000,-; dan IV) Bantuan Jurnal Pembinaan, Rp.30.000.000,- s.d. Rp 50.000.000,-
C. Kluster PengabdianBerbasis Riset. Jenis bantuan ini untuk mengapresiasi pelaksanaan pengabdian yang terintegrasi dan berbasis riset. Sehingga program pengabdian jenis ini dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan keilmuan. Kisaran Dana Bantuan Rp.75.000.000,- s.d. Rp 150.000.000,- Lebih tegas lagi lihat aturan tersediri di Pusat Pengabdian kepada Masyarakat.
D. Kluster Publikasi: I) Ekspose Karya Ilmiah pada Even Internasional, Rp.50.000.000,- s.d. Rp 75.000.000,-; 2) Penghargaan Publikasi pada Jurnal Internasional terindeks bereputasi, Rp.25.000.000,- s.d. Rp 50.000.000,-; dan 3) Penghargaan HKI dan Paten, Rp.15.000.000,- s.d. Rp 30.000.000,-

Penutup
Hal-hal yang belum diatur akan ditentukan kemudian.

Ketua LP2M

Ttd,

Dr. R.Asep Hamdan Munawar,MSI.
NIDN. 2117077501